REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka dugaan pidana rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan tersangka dimaksud dalam kasus tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Ali menegaskan bahwa surat panggilan terhadap tersangka dimaksud telah dikirim secara patut. Dia melanjutkan, hasil penelusuran mendapati kalau surat panggilan tersebut juga telah diterima sesuai alamat panggilan.
Ali mengatakan, kehadiran tersangka dalam pemeriksaan tersebut diperlukan dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ini. Dia mengungkapkan, KPK dalam perkara ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka," kata Ali lagi.
Sebelumnya, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar. Dana bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar dan disusul tahap dua pada 2016 yang menghabiskan dana Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga dikerjakan pada 2019 dengan dana Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.