Selasa 07 Jun 2022 08:39 WIB

Pemukulan di Tol, PBL: Ali Bukan Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima

Bravo Lima tidak mentolelir kekerasan dan mempersilakan proses hukum dijalankan.

Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima (PBL), Kevin Haikal, saat memberi keterangan bahwa Ali Fanser, yang menjadi viral karena dugaan pemukulan oleh FM terhadap anak anggota DPR, bukanlah bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP PBL, Senin (6/6/2022).
Foto: istimewa/doc humas
Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima (PBL), Kevin Haikal, saat memberi keterangan bahwa Ali Fanser, yang menjadi viral karena dugaan pemukulan oleh FM terhadap anak anggota DPR, bukanlah bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP PBL, Senin (6/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima (PBL), Kevin Haikal, mengatakan Ali Fanser, yang menjadi viral karena dugaan pemukulan oleh FM terhadap anak anggota DPR, bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Bravo Lima (PBL), melainkan hanya ketua sayap pemuda.

"Ali Fanser bukan ketua pemuda Bravo Lima, tapi ketua sayap pemuda. Karena secara struktural DPP Pejuang Bravo Lima adanya Ketua Bidang Kepemudaan, yaitu saya sendiri, Kevin Haikal," kata Kevin Haikal, dalam siaran pers, Senin (6/6/2022).

Mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, kata Kevin, apa yang terjadi pada insiden di tol Gatot Subroto tersebut, tidak ada kaitan maupun sangkut pautnya dengan organisasi DPP PBL.

"Sikap DPP PBL sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri. Karenanya DPP PBL tidak mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun,” ungkap Kevin.

DPP PBL, lanjutnya, mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut. Siapapun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebagai organisasi, kata Kevin, DPP PBL menjunjung tinggi supremasi hukum karena didirikan oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat menghormati nilai-nilai hak azazi manusia (HAM). "Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih karena kasus tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan tokoh pendiri DPP PBL,” paparnya.

Keberadaan saudara AF, dan FM  dalam kejadian ini, menurutnya, sebagai seorang personal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan DPP PBL. Karena itu, lanjut Kevin, maka yang bersangkutan  harus bertanggung jawab secara personal dalam menjalani konsekuensi dari tindakan pribadinya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement