REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh OPD untuk merealisasikan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa untuk membantu kegiatan usaha kecil menengah.
Kebijakan itu telah ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang mengamanatkan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN). "Hal ini dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Kota Tangerang pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk bagian dari Bela Negara," kata Wali Kota Ariefdi Tangerang, Senin (6/6/2022).
Menurut dia, kebijakan menggunakan produk lokal ini dapat menumbuhkan perekonomian lokal, terutama di Kota Tangerang, usai pandemi Covid-19 mulai melandai. "Tugas dan tanggung jawab ini bagian dari bela negara terutama dengan pemanfaatan produk dalam negeri, semangat menyukseskan pemanfaatan produk dalam negeri ini adalah semangat solutif untuk pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menerangkan Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/KEP.431-DPPKUKM/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Tangerang. "Tim terdiri atas beberapa bidang tugas dan melibatkan seluruh OPD, BUMD dan Asosiasi Pelaku Usaha di antaranya Kadin, PHRI dan Himpunan Pengusaha Ritel," katanya.