Senin 06 Jun 2022 15:33 WIB

Kasus Penembakan di Manokwari, TNI AD akan Proses Hukum Prajurit

Insiden penembakan terjadi saat resepsi pernikahan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari telah mengamankan oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022). Dalam insiden itu, satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka tembak.

"Pomdam Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Tatang mengungkapkan, saat ini Sertu AFTJ sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Terduga pelaku dan beberapa saksi pun telah dimintai keterangan dalam pemeriksaan awal. "Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika (Sertu AFTJ) benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ujarnya.

Tatang menjelaskan, Sertu AFTJ menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri berinisial RIB dan seorang anggota TNI AD Sertu B. Kejadian penembakan itu lanjutnya, dipicu saling senggol saat acara hiburan digelar usai resepsi.  "Kemudian, hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan," ungkap Tatang.

Dia melanjutkan, korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara itu, Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.

Tatang melanjutkan, sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bahwasanya selaku pembina TNI AD akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” tutur dia.  "TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini," tambah Tatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement