Senin 06 Jun 2022 13:16 WIB

Miris, Anak Nekat Aniaya Bapaknya Hingga Tewas

Anak tersebut kesan karena sering dibohongi oleh sang bapak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pria berinisial GR (25) tahun asal Ciparay, Kabupaten Bandung nekat menganiaya bapaknya berinisal ES (65 tahun) dengan cara memiting kepala korban 1 Mei lalu. Tidak lama berselang, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernafas. Saat dilarikan ke rumah sakit, ES dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas mendapatkan laporan pengaduan dari keluarga korban terkait kematian ES yang tidak wajar dan langsung melakukan penyelidikan. Korban sendiri sudah dimakamkan saat 1 Mei yang lalu.

Baca Juga

"Kami mendapat fakta-fakta ada keributan 30 menit sebelum korban diketahui meninggal. Pada 7 Mei dilakukan bongkar makam lalu autopsi mayat. Hasilnya penyebab kematian adalah patahnya tulang pangkal penahan lidah sebelah kanan," ujarnya, Senin (6/6/2022).

Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, ia mengatakan jika korban mengalami penekanan secara keras maka dapat meninggal dunia seketika. Namun patah tulang pangkal penahan lidah terjadi karena penekanan tidak lama dan tidak keras bahkan korban sempat masih bisa beraktivitas.

 

Kapolresta mengatakan ES sempat cekcok dengan pelaku tersebut karena korban sempat menjanjikan akan membelikan pakaian dan celana untuk adik tersangka. Namun korban saat itu tidak bisa menepati janji karena berhalangan dan hanya memberi uang Rp 50 ribu.

"Sang adik saudara I ini melaporkan kepada kakaknya saudara G, kemudian karena tidak terima dengan janji palsu korban, kedua anak ini datang ke rumah korban," ujarnya. 

Diketahui pelaku merupakan anak dari istri ketiga korban. Kusworo melanjutkan kedua anak yang datang ke rumah korban mengambil beras milik bapaknya karena merasa tidak diperhatikan. Namun korban emosi dan terlibat cekcok dengan GR hingga akhirnya memiting korban.

"Si bapak pun datang lalu emosi, terjadinya keributan yang mengakibatkan tersangka G melakukan piting kepada korban, sehingga korban tidak bisa bergerak. Saat itu coba dilerai ibunya, kemudian selang 30 menit berdiskusi akhirnya terlerai, masing-masing pulang," katanya.

Seusai perselisihan tersebut, ia mengatakan korban ditemukan tidak bernafas oleh salah seorang tamu yang mencarinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. "Atas perbuatannya kita melakukan pra rekonstruksi. Dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan sampai meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun dan dilapisi pasal 354 ancaman 8 tahun penjara," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement