Sabtu 04 Jun 2022 16:43 WIB

Kisah Perempuan Garut yang Lolos dari Mafia Perdagangan Orang 

Perempuan berinisial NAS asal Garut lolos dari praktik perdagangan orang

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi perdegangan orang. (Republika/Prayogi). Perempuan berinisial NAS asal Garut lolos dari praktik perdagangan orang
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi perdegangan orang. (Republika/Prayogi). Perempuan berinisial NAS asal Garut lolos dari praktik perdagangan orang

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT – Seorang perempuan asal Kabupaten Garut hampir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO. Beruntung, korban yang berinisial NAS (19 tahun) dapat melarikan diri.  

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan korban dan informasi yang ramai di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap seorang lelaki berinisial IR (29) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Baca Juga

"Alhamdulillah kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial IR (28 tahun). Tersangka telah mencoba perbuatan pencabulan terhadap korban perempuan berinisial ANS (19), yang tadinya akan dijual kepada lelaki hidung belang," kata dia, Jumat (3/6/2022).  

Dede menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka di media sosial untuk mencari pekerjaan pada Desember 2021. Dari perkenalan itu, korban dan tersangka intens berkirim pesan dan bertukar nomor ponsel.   

Suatu saat, tersangka sempat mengunggah foto topi, yang merupakan barang dagangannya. Korban pun berniat membeli topi itu dengan melakukan pertemuan (COD).  

Korban akhirnya bertemu dengan tersangka pada 18 April 2022 malam untuk membeli topi di Alun-Alun Garut. Namun, tersangka yang datang mengendarai sepeda motor untuk menemui korban tidak membawa topinya.  

Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dengan alasan menemui temannya yang motornya sedang mogok. Awalnya korban menolak, tapi tersangka menjanjikan akan mengantarnya pulang setelah itu.  

Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, teman tersangka ternyata tak ada di tempat. Alhasil, korban diajak ke rumah temannya itu. Namun, dalam perjalanan tiba-tiba turun hujan. Tersangka dan korban akhirnya menepi sejenak di halaman rumah warga.   

Ketika itu, tersangka mengira bahwa korban bekerja sebagai pemandu lagu (PL). Tersangka kemudian menawarkan sejumlah uang kepada korban, dengan syarat korban harus menemani temannya di sebuah penginapan untuk berhubungan seks dan menenggak minuman keras.  

Korban tentu saja menolak tawaran itu. Namun, tersangka menggodanya dengan cara memeluknya. Bagian intim korban juga dipegang oleh tersangka. Korban terus berusaha untuk kabur, tapi tidak bisa karena terus diawasi tersangka.  

Kemudian, korban melihat tersangka sedang melakukan telepon dengan temannya. Korban mendengar bahwa dirinya akan diberikan uang Rp 300 ribu asalkan mau dipertemukan dengan teman tersangka.   

Korban yang ketakutan terus menolak tawaran itu. Tersangka akhirnya menjajikan untuk mengantar korban pulang, asalkan harus ikut terlebih dahulu untuk mengisi bensin di SPBU. Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Cipanas, Kabupaten Garut.  

Korban mencoba tetap tenang. Tersangka diajaknya untuk mencari makan, sambil memikirkan cara untuk melarikan diri. Namun, upaya itu kembali berhasil diantisipasi tersangka.  

Korban kemudian dibawa ke warung lainnya. Di warung itu, tersangka bertemu dengan dua orang temannya. Kepada tersangka, dua orang itu mengeluarkan dompet dan memberikan uang. 

Melihat itu, korban langsung berlari dan bersembunyi di gang sempit. Setelah sekitar 30 menit bersembunyi, korban meminta pertolongan petugas keamanan untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Setelahnya, baru korban melaporkan kasus itu ke Polres Garut.   

Dede mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Garut. Polisi masih mendalami kasus itu dan kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami jerat tersangka dengan Pasal 298 juncto Pasal 290 ayat 1 (KUHP). Ancaman kurungan 9 tahun penjara," kata dia.  

Dede menjelaskan, terkait dugaan adanya TPPO itu dinilai belum terjadi. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi, korban, dan tersangka, korban belum sempat jatuh ke tangan pembelinya. "Karena ada upaya kabur untuk menyelamatkan dari paksaan tersebut," kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement