Sabtu 04 Jun 2022 22:57 WIB

Tega! Ibu di Sidoarjo Perdagangkan Putri Kandungnya

Sang ibu juga terbukti menyuntik KB puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung sendiri. Korban perempuan di bawah umur tersebut, ditawarkan kepada lelaki hidung belang oleh ibu kandungnya berinisiap E (35) melalui whatsapp.
Foto: AP/Markus Schreiber
Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung sendiri. Korban perempuan di bawah umur tersebut, ditawarkan kepada lelaki hidung belang oleh ibu kandungnya berinisiap E (35) melalui whatsapp.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung sendiri. Korban perempuan di bawah umur tersebut, ditawarkan kepada lelaki hidung belang oleh ibu kandungnya berinisiap E (35) melalui Whatsapp. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Seminggu sekitar dua atau tiga transaksi. Sang anak dipaksa hubungan badan melayani pria hidung belang,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

Tempat yang disediakan E untuk putrinya melakukan hubungan badan dengan pelanggan adalah sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kejadian ini, kata Kusumo, terungkap saat pihaknya menggelar Operasi Pekat Semeru 2022.

“Pada Sabtu, 28 Mei 2022 malam tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur,” ujarnya.

Saat penggerebekan tersebut, lanjut Kusumo, pihaknya mampu mengamankan E, yang memperdagangkan puterinya dan sejumlah barang bukti lain. Sang ibu juga terbukti menyuntik KB puterinya, agar tidak hamil usai melayani tamu.

Menurut pengakuan tersangka E, motif hingga ia tega menjual puteri sendiri karena himpitan ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah puterinya.

Tersangka, E terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement