REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan hukum berupa penyegelan dua alat berat jenis beko (backhoe) pada proyek pengurukan lahan di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/6). "Berdasarkan adanya laporan warga, pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Tangerang, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas pengurukan lahan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak para pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang. "Kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (penanggung jawab pengurukan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," katanya.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP setempat merupakan buntut dari aksi protes warga yang merasa terganggu adanya aktifitas pengurukan lahan tersebut. "Adanya proyek ini, juga dikeluhkan warga karena aktifitas tersebut membuat jalanan menjadi licin sehingga dapat menimbulkan kecelakaan," ujarnya.
Ia pun mengimbau, kepada para pengusaha ataupun pemilik proyek pengurukan tanah agar memenuhi aturan yang berlaku dan diharapkan untuk melengkapi standar proyek pembangunan dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," kata dia.