Kamis 02 Jun 2022 20:13 WIB

Ruang Kerja Walkot Yogya Disegel KPK

Sumadi menyebut, dirinya tidak dimintai keterangan oleh petugas KPK.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ruang Kerja Walkot Yogya Disegel KPK (ilustrasi).
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ruang Kerja Walkot Yogya Disegel KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Yogyakarta. Dilaporkan, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditangkap dalam OTT tersebut, Kamis (2/6) sore.

KPK pun menyegel ruang kerja Wali Kota Yogyakarta. Informasi ini pun dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi.

Baca Juga

Sumadi menjelaskan, pada Kamis (2/6) siang ia didatangai oleh petugas KPK. Sumadi bertolak dari Kantor Pemda DIY ke Balai Kota Yogyakarta untuk mengikuti agenda rapat sekitar pukul 13.00 WIB.

Setibanya di ruang kerja, katanya, ada tiga yang menunjukkan identitas serta surat tugas untuk melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wali Kota Yogyakarta tersebut.

"Setelah saya rapat dari Pemda DIY, saya ke Balai Kota dan saya mau mulai kegiatan jam 13.00 WIB karena ada rapat. Tapi ada petugas dari KPK kemudian menunjukkan identitas dan minta penyegelan di ruangan wali kota," kata Sumadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/6/2022).

Sumadi pun tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan yang dimuat dalam surat tugas yang dibawa oleh petugas KPK tersebut.

"Itu sekitar jam 13.00 WIB, beliau datang menunjukkan surat tugas dan itu saja. Penyegelan di ruang kerja wali kota, langsung saya tinggal itu," ujarnya.

Meskipun begitu, Sumadi menyebut, dirinya tidak dimintai keterangan oleh petugas KPK. Sumadi pun juga tidak menyaksikan proses penyegelan ruang kerja wali kota oleh KPK. "Saya tidak lihat penyegelan, saya juga tidak diminta keterangan. Saya tidak tahu lagi karena rapat sampai sore," jelas Sumadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement