REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan jamaah calon haji 1443 Hijriah/2022 Masehi tidak dibebani biaya tambahan operasional penyelenggaraan sebesar Rp1,5 triliun. Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran operasional haji reguler sebesar Rp1,5 triliun setelah menggelar rapat kerja selama dua hari secara beruntun.
"Tidak ada (sepeser pun) kami bebankan, karena tadi saya sebutkan di pengambilan keputusan yang sudah diketok, maka keputusan itu tidak lagi dianulir, tidak lagi dibebankan pada jamaah," ujar Marwan dalam Dialektika Demokrasi "Persiapan Ibadah Haji" 1443 Hijriah yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan dana operasional tersebut didapat dari dana efisiensi, agar tidak membebani nilai manfaat jamaah yang akan datang. "Dalam hitung-hitungan kami, itu masih pas," ujar Marwan.
Tambahan anggaran tersebut berupa anggaran paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, technical landing jamaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.
Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI, antara lain masyair jamaah reguler yang dibagi dua, yakni Rp700 miliar menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791 miliar menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji. Untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp25 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19 miliar menggunakan efisiensi haji, valas dan safeguarding.
Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs 1 Riyal= Rp3.920. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), beberapa waktu lalu, mengatakan tidak ada pembebanan terhadap jamaah calon haji atas tambahan biaya yang disepakati.
Pemenuhan dana tersebut ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang rupiah atau valuta asing.