REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, melarang pihak sekolah memungut uang perpisahan dari orang tua siswa. Sekretaris Disdik Tanjung Pinang Saparilis mengatakan, pemungutan uang perpisahan dari orang tua siswa dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
"Kami tidak pernah menyuruh, menyarankan, atau mengimbau untuk melaksanakan acara perpisahan siswa yang tamat SD maupun SMP. Namun kami juga tidak dapat posisi melarang jika orang tua siswa atau Komite Sekolah ingin menggelar acara perpisahan itu," katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Tanjungpinang Zamzami A Karim mengatakan, sebaiknya acara perpisahan siswa yang lulus SD, SMP maupun SMA tidak membebani orang tua siswa. Apalagi saat ini kondisi perekonomian keluarga terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Banyak keluarga siswa yang terdampak pandemi Covid-19, ada yang usahanya bangkrut, ada pula yang terkena PHK. Kondisi ini tentu memberatkan orang tua siswa jika harus membayar uang perpisahan hingga ratusan ribu rupiah," kata mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji itu.
Zamzami mengatakan, acara perpisahan antara siswa dan guru sebaiknya dibuat sederhana, namun menarik sehingga tidak membebani orang tua siswa. "Acara perpisahan itu tidak wajib dilaksanakan. Seandainya tetap ingin dilaksanakan, sebaiknya dilakukan sederhana, tetapi menarik," ujarnya.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan uang perpisahan yang membebani mereka karena setelah itu harus mengeluarkan biaya lagi untuk menempuh jenjang sekolah yang lebih tinggi. Seperti L, salah seorang siswa SDN, harus membayar uang perpisahan Rp 150 ribu.
"Tentu ini memberatkan karena suami saya sudah dua tahun lebih tidak bekerja," kata E, ibu dari L.
Begitu pula dengan D, salah seorang siswa SMP, yang harus membayar uang perpisahan sebesar Rp 150 ribu. "Kami tidak mampu membayarnya, terpaksa ayah berutang ke temannya," ujar D.