Selasa 31 May 2022 20:16 WIB

Ternak Terinfeksi PMK yang Boleh dan tidak Boleh untuk Qurban Menurut Fatwa MUI

MUI mengeluarkan fatwa setelah menerima permohonan dari Kementan terkait wabah PMK.

Petugas posko penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Aceh Besar memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit PMK di Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini telah mengeluarkan fatwa terkait hewan ternak untuk Idul Adha.
Foto:

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo, menyampaikan, kebutuhan hewan ternak untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022 diperkirakan mencapai 1,72 juta ekor. Jumlah itu naik 6 persen dari kebutuhan tahun lalu sebanyak 1,64 juta ekor.

Syahrul mengatakan, meski kebutuhan kurban tahun ini meningkat di saat adanya wabah PMK, ketersediaan sangat mencukupi. Pasokan hewan ternak yang disiapkan untuk kurban juga bukan dari wilayah yang kini terjangkit PMK.

"Potensi ketersediaan kurban sebanyak 1,73 juta ekor dan bukan dari daerah yang masuk zona merah terkonfirmasi PMK," kata Syahrul dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR, Senin (23/5/2022).

Syahrul mengatakan, pendataan dan sosialisasi PMK kepada para pedagang hewan kurban akan terus dilakukan kepada seluruh dinas kabupaten kota. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan kurban pada Idul Adha dapat berjalan lancar.

"Kami sangat yakin 14 hari sebelum Idul Adha semua ternak sudah dalam posisi yang dibutuhkan dan masuk (ke daerah pemotongan)," kata Syahrul. Adapun Idul Adha akan jatuh pada 9 Juli 2022.

Lebih lanjut, Kementan mencatat terdapat 52 kabupaten kota di 15 provinsi yang saat ini terpapar wabah PMK. Kelima belas provinsi tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Syahrul mengatakan, perkembangan tersebut berdasarkan data hingga 17 Mei 2022. Adapun, total ternak ruminansia yang terdapat di 15 provinsi tersebut sebanyak 13,8 juta ekor. Namun, jumlah ternak yang terdampak PMK hanya 3,9 juta ekor.

"Dan yang mengalami sakit berdasarkan hasil konfirmasi tes PCR di laboratorium sebanyak 13.968 ekor atau 0,36 persen dari populasi yang terdampak," katanya.

Syahrul melanjutkan, berdasarkan kordinasi Kementan dengan para pemerintah daerah terdapat hasil menggembirakan dari penanganan PMK sejauh ini.

"Ternak yang sembut sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persen dari ternak yang sakit adapun yang mati sebanyak 99 ekor atau 0,71 persen dari ternak sakit," ujarnya menambahkan.

Pakar peternakan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq menyarakan agar masyarakat menggunakan hewan ternak selain sapi untuk berkurban.

"PMK sebagian besar masih di sapi potong, untuk alternatif hewan kurban lain kan ada domba, kambing, kalau ketersediaan sapi potong berkurang," ujar Sodiq kepada Republika, Selasa (17/5/22).

 

 

 

Selain itu, saat ini pasokan sapi di Indonesia memang belum mencukupi. Dengan adanya PMK, lanjut Sodiq, dan jika perlu mengimpor, ia menekankan agar Pemerintah perlu lebih berhati-hati dengan mengecek wilayah asal sapi, apakah ada kasus PMK atau tidak. Seperti impor kerbau dari India, Pemerintah perlu mengecek wilayah-wilayah asal kerbau tersebut.

"Kalau tidak ada impor, sapi di Indonesia belum bisa dipenuhi, dan barangkali populasi sapi di Indonesia bisa berkurang. Kalau kemudian ada impor dan sebagainya, jadi harus lebih berhati-hati," ujarnya.

 

photo
Penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali muncul di Indonesia. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement