REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta baru saja menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kali secara beruntun. Namun demikian, BPK menyoroti temuan kelebihan bayar gaji yang terjadi di Pemprov DKI.
“Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan gaji atau tunjangan kerja daerah dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar,” kata Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Dede Sukarjo saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Dia menambahkan, hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI tahun 2021. Tak hanya itu, dalam laporan tersebut, BPK juga menyinggung adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.
Sementara dari sektor pendapatan, BPK meminta ada evaluasi terkait lemahnya pendataan dan pemungutan pajak daerah. Pasalnya, hal itu dinilai BPK berdampak pada kurangnya pendapatan daerah.
“Antara lain, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan, namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar,” katanya.
Khusus dengan adanya permasalahan itu, lanjut Dede, BPK merekomendasikan dana yang ada pada rekening (escrow) bisa segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Meski demikian, BPK, dikatakan Dede, mengucapkan selamat dan mengapresiasi tinggi Pemprov DKI yang berhasil mempertahankan opini WTP. Dia berharap, prestasi tahunan itu, bisa menjadi momentum agar DKI bisa terus berinovasi meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.