Rabu 01 Jun 2022 01:10 WIB

Korlantas Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

Material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Personel Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Aceh Barat menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Korlantas Polri akan mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam bertuliskan putih menjadi warna putih bertuliskan hitam dengan tujuan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Personel Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Aceh Barat menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Korlantas Polri akan mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam bertuliskan putih menjadi warna putih bertuliskan hitam dengan tujuan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddindi Jakarta, Selasa, mengatakan material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Di awal pelaksanaannya nanti, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor baru tersebut. Kendaraan yang akan mendapatkan pelat nomor putih diutamakan kendaraan pembelian baru dan kendaraan dengan habis masa berlaku lima tahunan. Hal itu disebabkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.

"Kendaraan nanti yang daftar baru yang datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelas Taslim.

Penerapan pelat nomor berwarna dasar putih tersebut juga bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan. Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Dengan pendistribusian pelat nomor putih ke seluruh polda pada awal Juni, maka penggunaan pelat tersebu tbisa berjalan mulai pertengahan Juni. "Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement