Selasa 31 May 2022 14:51 WIB

Polda Sulsel Periksa 11 Orang Terkait Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi

Diduga ada kelalaian saat proses pelayaran KM Ladang Pertiwi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua turun dari KN SAR Kamajaya di Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/5/2022). Dua korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua yang merupakan juragan kapal dan ABK tersebut di evakuasi ke Makassar untuk dimintai keterangan guna menyelidiki penyebab tenggelamnya kapal, sementara total korban selamat menjadi 31 orang dan 11 orang masih dalam pencarian.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua turun dari KN SAR Kamajaya di Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/5/2022). Dua korban selamat dari tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua yang merupakan juragan kapal dan ABK tersebut di evakuasi ke Makassar untuk dimintai keterangan guna menyelidiki penyebab tenggelamnya kapal, sementara total korban selamat menjadi 31 orang dan 11 orang masih dalam pencarian.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memeriksa sebelas orang secara marathon berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022).

"Sampai saat ini, yang kondisinya layak untuk kita periksa ada sekitar 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga turut diperiksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat konferensi pers perkembangan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di atas KN SAR Kamajaya, Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Widoni mengatakan diduga ada kelalaian saat proses pelayaran kapal tersebut, termasuk izin berlayar yang seharusnya diberikan oleh Syahbandar setempat kepada pemilik kapal yang sesuai dalam aturannya. "Memang dalam hal ini ada kelalaian. Pertama itu, kita menggunakan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di situ saya jelaskan, Pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar. Ternyata, tidak ada izin dari Syahbandar," ungkap dia.

Kedua, terkait dengan Pasal 302 UU Pelayaran yang mengatur tentang kelaikan transportasi kapal laut yang akan diberangkatkan harus laik laut atau dinyatakan aman tanpa kerusakan. "Kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nanti ancaman pidananya empat sampai lima tahun," tegas Widoni.

Saat ditanyakan apakah ada rencana juga akan memeriksa pihak Syahbandar setelah 11 orang yang berstatus terperiksa itu dilakukan Polda Sulsel, dia menyebut belum mengarah ke situ. Sebelumnya, KN SAR Kamajaya telah menjemput empat orang dari Pulau Pemantauan, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas, wilayah Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin malam.

Empat orang turun dari KN Kamajaya, selanjutnya dijemput anggota Polda Sulsel dan menggiring mereka ke dalam mobil untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat. Mereka diminta keterangan berkaitan kecelakaan kapal kayu tersebut. Kepala Seksi Operasi Basarnas Sulsel Muhammad Rizal usai menurunkan empat orang tersebut kepada wartawan mengatakan, kapal sandar di pelabuhan pukul 22.15 WITA dengan membawa empat orang yakni juragan dan ABK serta dua orang lainnya pemilik kapal serta Kepala Desa Pammas di Pulau Pamantauan.

Empat orang tersebut masing-masing dua orang korban, satu Anak Buah Kapal (ABK) bernama Mahfud, dan nakhoda kapal atau juragan bernama Supriadi. Dua orang lainnya bukan korban yakni pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi 2 atas nama Haji Saiful dan Kepala Desa di pulau setempat, Muhammad Basit.

"Kami membawa empat orang itu dalam rangka menyamakan data sinkronisasi terkait dengan jumlah penumpang yang dimuat pada saat meninggalkan Pelabuhan Paotere dengan tujuan Pelabuhan Pamantauan," kata Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement