REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap individu yang mengemudikan kendaraanya di jalan raya, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraannya.
Layanan perpanjangan SIM ini sangat membantu bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya hampir habis. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling untuk memperpanjang SIM kendaraannya.
SIM keliling ini merupakan layanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Sehingga memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Seperti membawa foto kopi KTP, membawa SIM asli dan foto kopinya, tes psikologi SIM dan membawa surat keterangan sehat.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, masyarakat tidak bisa menggunakan layanan SIM keliling untuk penerbitan SIM baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak, adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Layanan SIM keliling di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan hari ini, Selasa (31/5/2022) buka sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta
- Mall Grand Cakung
- Kampus Trilogi Kalibata
- LTC Glodok dan Mall Citraland
- Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi layanan SIM di Tangerang Selatan
- ITC BSD (Senin - Sabtu)
- Pamulang Square (Senin, Selasa, Jumat, Sabtu)
- Bintaro Plaza ( Rabu, Kamis, Ahad)
Lokasi layanan SIM di Bekasi
- Carrefour Harapan Indah (Senin)
- Mega Bekasi Hypermall (Selasa
- Metropolitan Mall Bekasi (Rabu)
- Bekasi Cyber Park (Kamis)
- Gateway Park LRT City (Jumat)
- Revo Town Bekasi (Sabtu)