Selasa 31 May 2022 11:51 WIB

PLN Ajak Pemangku Kepentingan Dukung Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Jika ada petugas meminta sesuatu di luar kedinasan, masuk kategori suap.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Logo PT PLN. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Foto: portal.pln.co.id
Logo PT PLN. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan pemangku kepentingan. Salah satunya dengan implementasi SNI ISO 37001:2016 SMAP dalam setiap proses bisnis dan pelayanan kelistrikan di PLN, " kata General Manager PLN Maluku Utara Adams Yogasara di Ambon, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan SMAP merupakan sistem manajemen atau elemen dalam organisasi yang saling terkait dan berinteraksi dalam menetapkan kebijakan, sasaran, dan proses dalam mencapai anti penyuapan. "Implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP atau sistem kepatuhan dan pencegahan korupsi sesuai dengan aspirasi PLN dalam usahanya yaitu Lean dimana PLN berupaya untuk menjadi lebih lincah, lebih efektif, lebih efisien, dan lebih optimal," katanya.

Ia memaparkan seluruh insan PLN telah menerapkan prinsip 4 No'santara lain No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya), No Gift (tidak boleh ada hadiah) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

"Jika ada insan atau petugas yang meminta sesuatu di luar kedinasan maka secara tidak langsung masuk kategori suap dan mohon untuk dilaporkan kepada kami," katanya.

PLN, katanya, juga telah menyediakan sistem pelaporan tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN dan mitra melalui aplikasi COS PLN yakni cos.pln.co.id, whatsapp/SMS/telepon ke nomor 08119861901, juga melalui email ke [email protected] dan melayangkan surat fisik yang ditujukan kepada Executive Vice President Kepatuhan PLN Pusat.

"Harapannya baik dari PLN bersama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra PLN berperan pro-aktif dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mendukung sistem manajemen anti penyuapan ini dapat berjalan dengan baik," kata Adams.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement