REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Anak (KemenPPPA), Agustina Erni menyayangkan, perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pernikahan ini sempat viral di pemberitaan, lantaran kedua mempelai masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, pernikahan tetap dilangsungkan dan digelar secara meriah.
"Sangat menyayangkan perkawinan anak ini, yang kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini menjadi perhatian untuk dapat bersama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia," kata Erni dalam keterangan pers yang dikutip Republika Selasa (31/5/2022).
"Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri," kata dia menegaskan.
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Wajo. Upaya penjangkauan dan assesmen telah dilakukan melalui UPTD PPA Wajo.
"Hasilnya pernikahan tersebut dilakukan karena pihak laki-laki merasa takut pasangannya dilamar oleh lelaki lain. Bahkan terdapat ancaman apabila lamarannya tidak diterima, maka rumahnya akan dibakar," ujar Erni.