REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menemukan fakta baru pada saat melakukan penggerebakan puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Para pelaku tidak lagi menjalankan operasional di kantor, melainkan dari sebuah rumah.
"Ini bukan di kantor ya, mereka sudah enggak main di kantor kayak dulu lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Menurut Auliansyah, alasan para perusahan pinjol ilegal tidak beroperasi di perkantoran karena banyaknya pengungkapan dan penggerebekan. Kemudian untuk menghindari penyelidikan aparat kepolisian mereka pun mengubah lokasi operasional dan penagihannya.
"Kalau dulu kita gampang mendatanginya, barang buktinya ada, alat buktinya ada seperti komputer dan sebagainya. Sekarang, mereka mainnya di rumah, sembunyi-sembunyi," ungkap Auliansyah.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus Pinjol ilegal. Dalam pengungkapan ini penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP DRS dan S. Mereka ditangkap di beberapa wilayah, mulai dari Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kembangan, hingga Kebayoran Baru.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, para pelaku melakukan penagihan utang kepada nasabah menggunakan pesan teks yang dikirimkan melalui Whatsapp. Bahkan para pelaku kerap melakukan ancaman kepada para nasabah pada saat penagihan.
"Mereka (tersangka)menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," jelas Zulpan.