Jumat 27 May 2022 08:00 WIB

Pakar: Pj Kepala Daerah Seharusnya Bukan TNI/Polri Aktif

Di Undang-Undang mengenai TNI dan Polri ditegaskan personel aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan personel TNI/Polri tak boleh diangkat menjadi penjabat (pj) kepala daerah. Pernyataannya ini menyorot penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. "Tegas terang benderang tidak boleh...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement