REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR--Ketua Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan siap mengusut tuntas rantai distribusi minyak goreng curah. Satgas akan mengusut hingga level pedagang eceran karena mengindahkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter oleh pemerintah.
"Sanksinya, baik pada level pengecer, pedagang, sampai dengan distributor dan sebagainya. Itu akan kita kaji bersama dengan pemerintahan kota, agar harga bisa terkendali," kata Susatyoyang juga Kapolresta Bogor Kota saat memberi keterangan pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kamis (26/5/2022).
Susatyo menargetkan dalam dua hari Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng dapat menemukan sumber masalah minyak goreng curah belum juga dijual pedagang senilai Rp 14 ribu per liter atau Rp 15 ribu per kilogram. Satgas terdiri atas 200 petugas gabungan TNI Polri yang dibantu pemerintah.
Dia ingin segera mengetahui harga yang diterima distributor, hingga menyebabkan pedagang eceran masih ada yang menjual di atas HET. Menurutnya, menurut data yang ada, sumber minyak goreng di Kota Bogor disuplai distributor besar seperti, PT Indomarco, PT Asianagro dan sebagainya.
Satgas akan menelusuri masalah dari keterangan pedagang eceran, hingga ke distributor minyak goreng. Pada langkah awal, Kamis (26/5/2022), terdapat 95 toko yang mulai dipantau Satgas dengan tiga kategori. Yakni kategori hijau terdapat sekitar delapan toko, kategori kuning sebanyak 18 toko dan kategori merah ada 49 toko. Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng kemasan premium.
Dari puluhan toko itu, petugas memanggil 15 pedagang toko eceran minyak goreng curah itu untuk mendapatkan keterangan. Hasilnya, kata Susatyo, keterangan belasan pedagang itu membuat Satgas akan bergerak menelusuri masalah ongkos-ongkos distribusi sehingga di lapangan masih ditemukan sampai dijual Rp 19 ribu per liter.
Susatyo berjanji akan menggiring jajaran Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor yang terdiri atas 200 petugas gabungan TNI Polri yang dibantu pemerintah setempat bekerja keras mengurai masalah tersebut. Mulai Jumat (27/5/2022), toko-toko yang menjual minyak goreng akan mulai diberi stiker kategori hijau, kuning dan merah sebagai langkah pemantauan dan menekan agar menjual sesuai HET.
"Kita akan koordinasikan terus dengan pemerintah kota, dan juga dengan satgas yang ada di tingkat Mabes Polri untuk bisa setidaknya menekan harga minyak goreng di tingkat Kota Bogor," katanya.