Kamis 26 May 2022 22:00 WIB

Pengadilan Israel Tegaskan Larang Yahudi Beribadah di Al Aqsa

Menurut kesepakatan yang berlaku sejak 1967, Yahudi dilarang ibadah di Al Aqsa.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Pasukan keamanan Israel dan jamaah Palestina bentrok di kompleks masjid Al Aqsa di Yerusalem. Pengadilan Israel Tegaskan Larang Yahudi Beribadah di Al Aqsa
Foto: CNN.com
Pasukan keamanan Israel dan jamaah Palestina bentrok di kompleks masjid Al Aqsa di Yerusalem. Pengadilan Israel Tegaskan Larang Yahudi Beribadah di Al Aqsa

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan banding Israel membatalkan keputusan pengadilan lebih rendah yang mempertanyakan dasar hukum larangan ibadah bagi umat Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa. Hakim Einat Avman-Moller dalam putusannya pada Rabu (25/5/2022) mengimbau umat Yahudi dapat menjaga ketertiban umum.

“Sensitivitas khusus dari Temple Mount tidak usah dilebih-lebihkan,” kata Avman-Moller menggunakan nama Ibrani untuk menyebut kompleks Al Aqsa, dilansir Aljazirah, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Awal pekan ini, pengadilan hakim memutuskan mendukung tiga pemohon banding Yahudi yang telah dilarang masuk ke Kota Tua oleh polisi selama 15 hari karena telah beribadah di kompleks Al Aqsa. Permohonan banding tersebut menimbulkan ketakutan bagi warga Palestina terkait upaya mengubah status quo di kompleks tersebut.

Kompleks Masjid Al Aqsa terletak di dalam landmark Kota Tua. Sebagian besar komunitas internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas Yerusalem Timur dan menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki secara ilegal.

Kompleks ini adalah salah satu situs paling suci dalam Islam dan disebut sebagai al-Haram al-Sharif atau Tempat Suci. Menurut kesepakatan yang berlaku sejak 1967, umat Yahudi diizinkan masuk ke situs tersebut selama jam berkunjung, tetapi mereka dilarang beribadah di sana. Orang-orang Yahudi percaya kompleks seluas 35 hektare tersebut adalah tempat kuil-kuil Yahudi yang pernah berdiri.

Berdasarkan kesepakatan status quo, Israel mengizinkan orang Yahudi berkunjung ke kompleks Al Aqsa, dengan syarat mereka tidak boleh beribadah di lokasi tersebut. Hakim Pengadilan Magistrate, Hakim Zion Saharai mengatakan, dia tidak ingin mencampuri urusan pengadilan distrik.

Namun, menurutnya, langkah yang diambil oleh ketiga pemohon banding tidak menimbulkan kekhawatiran dan tidak membahayakan keamanan nasional, keselamatan publik atau keamanan individu. Pengadilan Magistrat dapat dibatalkan oleh pengadilan distrik, dan Mahkamah Agung Israel sebagai jalur banding terakhir.

Polisi Israel berulang kali menggerebek kompleks Masjid Al Aqsa selama bulan puasa Ramadhan tahun ini, yang bertepatan dengan festival Paskah Yahudi. Ratusan warga Palestina terluka dan ditangkap oleh polisi Israel 

Sedikitnya 16 ribu warga Israel diprediksi akan berpartisipasi dalam "pawai bendera" tahunan di dalam dan sekitar Kota Tua. Pawai bendera ini menandai pendudukan Israel dalam perang Arab-Israel 1967. Pawai akan melewati kawasan Muslim dan Gerbang Damaskus, yang menjadi tempat berkumpulnya orang-orang Palestina. Pawai ini memicu kekhawatiran akan terjadi ketegangan lebih lanjut.

Orang-orang Palestina memandang pawai sebagai tindakan provokatif karena pemukim Yahudi memamerkan "kedaulatan" mereka atas wilayah yang diduduki. Dalam pawai sebelumnya, kelompok Yahudi menggemakan nyanyian Israel "Matilah orang Arab", serta serangan terhadap rumah dan toko Palestina di Kota Tua.

Sejumlah kelompok bersenjata Palestina di Jalur Gaza, termasuk Hamas, telah memperingatkan bahwa pawai bendera dapat "menambah bahan bakar ke dalam api".  Tahun lalu, Hamas dan kelompok Jihad Islam Palestina (PIJ) menjalani perang 11 hari dengan Israel atas upaya untuk secara paksa menggusur warga Palestina di Yerusalem dan serangan di kompleks Masjid Al-Aqsa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement