REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat pada 2022 ini, sebanyak 367 perusahaan dilaporkan terkait pembayaran hak karyawan tunjangan hari raya (THR). Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar, Deni Rahayu, perusahaan yang paling banyak belum membayarkan hak (THR) 2022 berlokasi di Kota Bandung.
Menurutnya, aduan buruh atau pegawai soal pembayaran THR, terbanyak berasal dari perusahaan di Kota Bandung. Kemungkinan, karena jumlah perusahaan di Kota Bandung memang cukup banyak.
"Paling banyak Kota Bandung ada 217 perusahaan. Itu banyak. THR Ini kewajiban perusahaan dan itu hak pegawai yang diberikan setiap hari besar keagamaan," ujar Deni belum lama ini.
Deni menjelaskan, jumlah 367 perusahaan tersebut terbilang sangat sedikit dibanding dengan 73 ribu perusahaan yang ada di Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Tahun ini, kata dia, pihaknya cukup ketat memantau perusahaan yang berkewajiban membayar THR. Bahkan Wagub Jabar memberikan edukasi pada perusahaan di Garut pada 21 Mei lalu agar THR dibayar tepat jumlah dan tepat waktu.
"Kami mencatat 627 laporan mencakup 367 perusahaan dari 73 ribu perusahaan di Jabar. Dari 367 itu 344 perusahaan dilaporkan secara online dan 23 secara offline," paparnya.
Menurutnya, dari jumlah tersebut 217 perusahaan ada di Kota Bandung. Sebelumnya, ada 1.614 perusahaan yang dipantau oleh lima UPTD Disnakertrans dan kota kabupaten yang terindikasi belum melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tepat jumlah.
"Jadi 0,005 (367 perusahaan) yang melenceng ya sedikit sekali, bahkan di beberap posko offline hampir nol," katanya.
Namun, Deni mengaku ada lonjakan kasus 2022 dibanding 2021 karena Covid-19 masih ada. Tapi hal itu dapat diatasi kesepakatan buruh dan perusahaan sehingga tidak ada gejolak. Apalagi, momentum Mayday yang biasanya sering ada demo namun tahun ini hanya digelar sekali.
Selain itu, kata dia, pihaknya dan OPD lain bergerak seperti dengan Biro Kesra sejak H-10 mulai memonitor perusahaan yang akan bayar THR dengan tepat.
"Untuk memastikannya gampang aja kalau dikeuangan dianggarkan penggajian 13 bulan berarti aman, kalau 12 itu hanya gaji. Tapi rata-rata 13, jadi kebanyakan tepat waktu dan tepat jumlah atau tepat wajah," paparnya.
Deni mengatakan, kepada 367 perusahaan yang diadukan pihaknya melakukan pengawasan melalui lima UPTD Disnakertrans melalui pendekatan.
"Tapi kita tetap tidak bisa melakukan secepat mungkin untuk menjatuhkan sanksi administrasi karena itu kata gubernur juga itu urusan rumah tangga tapi pemerintah tetap memantau jangan sampai hak-haknya pekerja tidak terbayarkan," paparnya.
Selain itu, kata dia, kewajiban membayar THR menjadi kewajiban terlebih ada SE Menaker No IV/2022, harus tepat, tepat waktu jumlah.
"Hal ini ditindak lanjuti dengan monitoring juga, imbauan guberbur juga, jadi ini lengkap jadi dari 73.000 dikit yang tidak tepat waktu dan jumlah jadi menyisakan beberapa hal hak pekerja terkait THR ini," paparnya.
Untuk perusahan yang mencicil pembayaran THR, kata dia, di sini membutuhkan transparasi dari perusahaan. Karena dampak Covid, berdasarkan Permenaker No 104, dengan tranparasi ini dibicarakan dengan buruh dan pekerja. Kalau sepakat, maka itu jalan keluar jangan sampai hak tidak terpenuhi.
Selain itu, kata dia, dari 367 perusahaan yang dilaporkan, ada delapan yang kini sedang ditindaklajuti dan mendapatkan nota pemeriksaan 1.
"Sisanya masih diproses, dilihat kesepakatan. Apakah direaliasasikan atau tidak, berdasarkan kemampuan dan kesepatakan. Kalau ternyata tidak ya akan dijatuhkan Nota pemeriksaan 2," tegasnya.