Senin 23 May 2022 16:54 WIB

Eks Pegawai KPK Bela Korban Penipuan Kasus Skema Ponzi Rp 1 Triliun

Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pengacara korban penipuan dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Pengacara korban penipuan dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus penipuan emas skema Ponzi dengan terdakwa Budi Hermanto pada Senin (23/5). Sidang ini sempat mengalami penundaan hingga enam kali. 

Budi Hermanto dijadwalkan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara korban penipuan dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang berharap, agenda tuntutan kali ini tidak ditunda lagi. 

"Penundaan berlarut-larut kami pandang dapat memberikan ketidakpastian hukum bagi berbagai pihak, termasuk korban tentunya," kata Rasamala kepada wartawan, Senin (23/5).

Rasamala menyebut, sidang telah 6 kali ditunda dengan sejumlah alasan. Pada sidang pekan lalu (18/5), JPU beralasan perlu dilakukan perbaikan lantaran ada kerugian korban yang belum masuk berkas tuntutan. Hingga akhirnya sidang ditunda dan kembali digelar hari ini.

 

"Kami berharap nantinya putusan di kasus ini bisa menjadi preseden yang kuat untuk membangun penegakan hukum yang berperspektif korban," ujar eks pegawai KPK yang gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan itu. 

Rasamala juga berharap, JPU menetapkan tuntutan Budi Hermanto sesuai kadar kejahatannya. Tujuannya, supaya kerugian korban bisa dipulihkan. 

"Jangan sampai korban justru dirugikan berkali-kali karena pengaturan atau penegakan hukum yang tidak berpihak pada para korban kejahatan ini," ucap Rasamala.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Budi Hermanto membeli emas dari beberapa orang dengan menjanjikan keuntungan tinggi lewat pembayaran bilyet giro atau cek. Budi Hermanto menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang bunganya semakin lama terus melambung. Namun Budi Hermanto tak kunjung menepati janjinya. 

Atas dasar itu, Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama. Metode semacam itu akrab disebut sebagai skema ponzi. 

Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Sidang hari ini jadi dilaksanakan. Sudah dibacakan tuntutan 17 tahun penjara dan aset yang sudah disita diserahkan kepada korban," ucap Rasamala. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement