Senin 23 May 2022 13:18 WIB

Soal Harun Masiku, Novel: Harusnya Firli yang tak Boleh Tidur Nyenyak

Hal tersebut lantaran Firli belum juga bisa menangkap tersangka buron Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan kepala satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan kepala satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya yang tidak boleh tidur nyenyak. Hal tersebut lantaran Firli belum juga bisa menangkap tersangka buron Harun Masiku.

"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya, Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," kata Novel Baswedan dalam keterangan, Senin (23/5).

Novel lantas menawarkan bantuan bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku. Dia meyakini tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap," katanya.

Hal ini dilontarkan Novel guna menanggapi pernyataan Firli yang menyebutkan bahwa Harun Masiku tidak akan bisa tidur nyenyak lantaran berstatus sebagai buronan. Lembaga antirasuah itu masih terus memburu Harun Masiku hingga saat ini.

"Dan saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK, hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Youtube KPK, Kamis (19/5).

Kendati, sebelumnya KPK mengaku masih belum mengetahui keberadaan tersangka Harun Masiku. Meskipun, lembaga antirasuah itu memastikan tidak berniat menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Harun karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun, hingga saat ini KPK ataupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement