Senin 23 May 2022 06:36 WIB

KemenPPPA Pasrah Kasus Dugaan Kekerasaan Seksual di Luwu Timur Dihentikan Polisi

Kerja sama antarlembaga tangani dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur diapresiasi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi kekerasan seksual. Kerja sama antarlembaga tangani dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur diapresiasi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kekerasan seksual. Kerja sama antarlembaga tangani dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur diapresiasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tak bisa berbuat banyak setelah Polda Sulawesi Selatan memutuskan tidak meningkatkan kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu Timur ke tahap penyidikan.

KemenPPPA hanya akan memastikan upaya pendampingan dan pemulihan terhadap 1 keluarga terdiri atas 3 anak dan kedua orangtuanya dalam kasus itu.  

Baca Juga

"Upaya pendampingan ini sebagai bentuk perlindungan setelah Polda Sulawesi Selatan memutuskan tidak meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers, Ahad (22/5/2022) 

Nahar mengatakan hasil keputusan dari gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual sudah diumumkan Polda Sulawesi Selatan. Meskipun demikian, pendampingan dan upaya pemulihan terhadap 3 anak dan kedua orang tuanya tetap akan dilakukan. 

"Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah dan pendamping anak akan dilakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang tepat bagi pihak-pihak terkait,” ujar Nahar.  

Nahar menyebut upaya pendampingan, pemulihan dan perlindungan akan  dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemen lPPPA tetap melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Propinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Luwu Timur selama masa pendampingan oleh LPSK. 

"Kementerian PPPA mendukung proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian melalui Polres Luwu Timur, Bareskrim POLRI, dan Polda Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan tugasnya dan melakukan gelar perkara sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," ujar Nahar.  

KemenPPPA hanya bisa memberikan apresiasi atas kerjasama Kementerian/Lembaga di antaranya Kantor Staf Presiden, LPSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Profesi (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran, Wali Kota Makassar beserta jajaran, Lembaga Pendamping Anak. Para pihak itu dianggap sudah terlibat dalam proses koordinasi, advokasi dan pendampingan kasus untuk kepentingan terbaik bagi anak. 

"Sebuah kerjasama yang baik lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya kita bersama dalam memberikan kepastian hukum dan langkah tepat selanjutnya bagi anak dan keluarganya," ucap Nahar.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement