Jumat 20 May 2022 11:31 WIB

Peneliti: KPU Perlu Optimalkan BPKP untuk Cegah Kebocoran Dana Pemilu

Libatkan BPKP mulai tahap perencanaan, penggunaan sampai pelaporan anggaran.

Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP).
Foto: dok pri
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan KPU perlu mengoptimalkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah adanya kebocoran dana pemilu. "Libatkan BPKP mulai tahap perencanaan, penggunaan sampai pelaporan anggaran," kata Riko dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan dana pemilu serentak 2024 senilai Rp 76 triliun, merupakan anggaran fantastis selama pelaksanaan Pemilu di Indonesia. "Tentu saja dana sebesar itu harus dapat optimal penggunaannya," ujarnya.

Baca Juga

Anggaran tersebut, menurut Riko memang rentan kebocoran. Terbukti sejumlah komisioner pada periode sebelumnya tersandung dugaan penyimpangan anggaran. Terkait itu perlu formulasi yang tepat untuk tangkal kebocoran anggaran KPU. Setidaknya dua titik fokus mengawal anggaran KPU tepat sasaran. "Secara internal KPU melalui Sekjen KPU memperhatikan prinsip keuangan negara," ujar Riko.

Prinsip tata kelola keuangan negara telah banyak dijelaskan dalam regulasi. Antara lain prinsip tertib, prinsip taat aturan, prinsip efisiensi, prinsip transparan, prinsip bertanggung jawab dan sebagainya.

Dia menambahkan, Komisioner KPU perlu memahami benar prinsip tersebut. Sehingga anggaran yang digunakan menjadi tepat sesuai proses, optimal sesuai hasil, efektif sesuai tujuan. "Komisioner KPU dan Sekjen KPU bekerja sama memahami prinsip tersebut," ujarnya.

Sesuai aturannya,BPKP berwenang memberikan asistensi dalam setiap kebijakan anggaran pemerintah dan lembaga negara. Apalagi KPU juga telah jalin kerja sama dengan BPKP.

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan cukup jelas mengatur tugas dan kewenangan BPKP. Antara lain asistensi perencanaan sampai evaluasi anggaran. Baik pada pemerintah pusat dan daerah maupun lembaga non kementerian.

"Seingat saya BPKP dan KPU sudah ada kerja sama. Maka optimalkan kerja sama itu. Jangan seremoni saja," katanya mengingatkan.

Dia menyatakan semua pihak berharap anggaran KPU tidak bocor. Karena harus dialokasikan bagi pencapaian praktik demokrasi yang baik, sehingga pemerintah terpilih mendatang lebih baik kualitasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement