REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menyampaikan, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait optimalisasi Jaminan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghindarkan ahli waris atau keluarga dari para pekerja hidup miskin bila terjadi sesuatu. Seperti misalnya pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Pemerintah, kata dia, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diatur dalam Inpres No 2/2021 untuk menghindari keluarga pekerja atau ahli waris terjerumus kemiskinan ekstrem. "Presiden Joko Widodo konsisten memiliki komitmen kuat memberi perlindungan kepada buruh dan tenaga kerja baik formal maupun informal," kata Abraham dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (20/5/2022).
Abraham mengungkapkan, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden, Kemenko PMK, dan Setkab saat ini terus mendorong percepatan kepesertaan Jamsostek untuk pekerja formal maupun informal. Ia menyebut, ditargetkan pada 2024, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup 74 persen untuk pekerja formal dan 25 persen untuk pekerja informal.
"Untuk mencapai itu, Instruksi Presiden menugaskan gubernur dan bupati/wali kota agar mendorong seluruh pekerja di wilayahnya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Provonsi Jawa Barat sudah membayarkan klaim senilai Rp 2,4 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan untuk 210.805 klaim yang diajukan selama Januari-April 2022.
Salah satu keluarga atau ahli waris penerima manfaat adalah Ida Farida. Berkat kepesertaan Jamsostek suaminya, yakni Kuswandiana sejak tahun 1992, Ida menerima pembayaran klaim senilai Rp 581 juta lebih.
"Sangat bersyukur, akan digunakan untuk biaya kuliah anak dan memulai usaha sembako kecil-kecilan,” kata Ida, usai menerima pembayaran klaim secara simbolik dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat.