REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra merespons penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng (migor) Lin Che Wei oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berharap penuntasan kasus migor bisa menurunkan harga migor di pasaran.
Azmi menilai kasus mafia migor sebagai tipologi kejahatan kerah putih dimana terjadi persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan Lien Che Wei. Selama ini mereka berdalih kenaikan migor karena faktor harga dunia dan produksi CPO yang menurun hingga menuding ibu-ibu yang antri minyak goreng. "Padahal mereka sendirilah yang melakukan kejahatan," kata Azmi kepada Republika.co.id, Kamis (19/5).
Azmi menganalisa jika melihat perbuatannya ini maka ada unsur mens rea dari para pelaku. Mereka melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan dan akal-akalan untuk pengelakan aturan. "Modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan," ujar Azmi.
"Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi," lanjut Azmi.
Azmi menegaskan tindakan ini merugikan keuangan negara sekaligus menyangkut kepentingan publik. Bahkan mereka mendapat komisi secara tidak sah (kickbacks) dari kejahatannya.
"Karenanya, penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan di saat rakyat dalam keadaan kesulitan," ucap Azmi.
Selain itu, Azmi berharap dari kasus ini semestinya tidak hanya berhenti sampai ditemukan pelaku dan sumber masalah kelangkaan migor. Namun menurutnya yang lebih penting pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat dengan penurunan harga migor.
"Pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng. Inilah fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya," tegas Azmi.
Diketahui, Kejakgung menetapkan Lin Che Wei dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5/2022). Lin Che Wei merupakan tersangka kelima dalam kasus mafia minyak goreng hingga barangnya langka dan meroket di pasaran.
Untuk sangkaan sementara, Lin Che Wei dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.