Kamis 19 May 2022 20:03 WIB

Penyidik Sebut Lin Che Wei Orang Bawaan Indrasari Wisnu Wardhana

Tersangka Lin Che Wei dalam kasus izin ekspor CPO memiliki peran dua kaki.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak menemukan posisi tersangka Lin Che Wei (LCW) dalam struktur jabatan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari hasil penyidikan dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kemendag, diketahui tersangka LCW adalah konsultan swasta yang dibawa masuk ke kementerian tersebut lewat peran Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Sudah dipastikan anak-anak (penyidik) di Kemendag, nggak ada dia jabatannya di Kemendag,” ujar Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Kamis (19/5/2022). Kata Febrie, tim penyidikannya sudah menelusuri riwayat masuk LCW di Kemendag yang nantinya akan menjadi alat pembuktian hukum di pengadilan. Febrie mengungkapkan, dari penelusuran tim penyidikan, LCW mulai bercokol di Kemendag sejak IWW didapuk menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Desember 2021.

Baca Juga

“Dari penyidikan, diyakini sampai saat ini, Lin Che Wei ini, yang bawa dia itu, si Wisnu (IWW),” kata Febrie menegaskan. IWW, dalam pengungkapan kasus ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dalam penahanan Kejakgung, sejak Selasa (19/4/2022) lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat mengumumkan LCW sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022), mengungkapkan peran pendiri lembaga think-thank swasta PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) tersebut satu paket dengan IWW dalam skandal korupsi PE CPO. “Peran tersangka LCW, bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, mengatur pemberian izin persetujuan ekspor crude palm oil, atau minyak kelapa sawit di beberapa perusahaan produksi minyak goreng,” kata Burhanuddin.

Dikatakan Burhanuddin, padahal diketahui, dalam penerbitan PE CPO untuk perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng tersebut, melanggar ketentuan kewajiban alokasi kebutuhan domestik (DMO) 20 persen  dari hasil produksi untuk kebutuhan pasar nasional. Pengabaian syarat DMO tersebut, diyakini Kejakgung sebagai penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan tinggi harga minyak goreng di masyarakat.

“Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Yaitu, dengan kemahalan, serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat,” begitu kata Jaksa Agung.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi menerangkan, tersangka LCW dalam kasus ini punya peran dua kaki. Di Kemendag, kata Supardi, tersangka LCW adalah sebagai konsultan kebijakan, dan penasehat, serta analisis di bidang ekonomi, serta industri. Di perusahaan-perusahaan minyak goreng, tersangka LCW juga mendapat bayaran sebagai konsultan.

Dari penyidikan sementara ini terungkap, dua perusahaan yang memberi uang kepada tersangka LCW tiap bulannya. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

“Saya tidak hafal berapa besarnya. Tapi itu setiap bulannya, miliaran ada,” kata Supardi.

Supardi menambahkan, tersangka LCW yang memberikan rekomendasi kepada IWW, untuk menerbitkan PE kepada beberapa perusahaan CPO yang tak memenuhi syarat 20 persen DMO.

“Secara formal, (tersangka) LCW ini, nggak ada jabatannya di Kemendag. Dia itu punya perusahaan, tempat riset, IRAI yang dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung, dan semacam konsultan lah. Cuma secara materiil, dia itu ada perannya di Kemendag dalam merekomendasikan PE ke beberapa perusahaan CPO,” kata Supardi.

Peran materiil tersebut, kata Supardi menjelaskan, dengan peran LCW sebagi pihak yang menginisiasi pertemuan, yang memberikan wadah pertemuan, dan ikut serta dalam pertemuan antara Kemendag, dan perusahaan-perusahaan CPO untuk membahas, serta mendapatkan PE. “Dia (tersangka LCW) itu yang meng-arrange (mengatur) pertemuan, ikut pertemuan, dengan perusahaan-perusahaan CPO dan Kemendag untuk membahas persetujuan ekspor CPO itu,” kata Supardi menambahkan.

Supardi pun meyakini, uang dari perusahaan-perusahaan yang tersangka LCW dapatkan dari hasil konsultasi tersebut, adalah kompensasi dari pemberian rekomendasi PE CPO tersebut. Tim penyidikan, kata Supardi, juga mendalami dugaan uang tersebut mengalir ke IWW, dan pejabat-pejabat di Kemendag lainnya. “Kita masih mendalami ini. Tetapi yang jelas, ada hubungan, komunikasi, peran LCW dengan Dirjen (IWW),” ujar Supardi.

Dalam kasus ini, selain sudah menetapkan IWW, dan LCW sebagai tersangka, tiga bos dari tiga perusahaan CPO juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Kelima tersangka tersebut, sejak ditetapkan sudah mendekam ditahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement