Kamis 19 May 2022 18:35 WIB

Kejakgung Periksa Dua Rekan Kerja Lin Che Wei

Lin Che Wei sudah ditetapkan tersangka oleh Kejakgung sejak Selasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua mitra kerja tersangka Lin Che Wei (LCW) di PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dua yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah APP dan MW.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, APP dan MW diperiksa selaku analis PT IRAI. “Saksi APP, dan MW, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya di Kementerian Perdagangan periode Januari 2021 sampai dengan 2022,” kata Ketut, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial APP adalah Abhinaya Putri Pambharu. Sedangkan MW, diketahui selaku Mitchel Wiranegara. “Saksi APP dan MW, diperiksa selaku analis PT Independent Research & Advisory Indonesia,” begitu kata Ketut.

PT IRAI adalah badan usaha swasta di bidang penelitian, dan analisa kebijakan ekonomi, dan manajemen keuangan. Lembaga think-thank yang berbasis di Jakarta itu, terseret namanya ke dalam masalah hukum, lantaran pemilik, maupun pendirinya, Lin Che Wei menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan PE CPO di Kemendag, Selasa (17/5/2022).

Kasus tersebut menyangkut soal kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng, yang terjadi sejak Desember 2021. Lin Che Wei disebut-sebut bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang juga sudah berstatus tersangka, dan tahanan. Keduanya menurut penyidik mengatur, merekomendasikan, dan menerbitkan PE CPO untuk perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng.

Menurut kejaksaan, padahal diketahui, perusahaan-perusahaan minyak goreng tersebut, tak memenuhi kewajiban 20 persen domestic marketing obligation (DMO), sebagai syarat mutlak penerbitan PE oleh Kemendag.

Dalam kasus ini, selain menetapkan LCW, dan IWW sebagai tersangka, tim penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan tiga petinggi perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO lewat perantara LCW, yang diterbitkan oleh IWW.  Mereka antara lain, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Pada Kamis (19/5/2022), selain memeriksa APP dan MW dari IRAI sebagai saksi, tim penyidikan di Jampidsus juga turut meminta keterangan terhadap inisial YB, yang mengacu pada nama Yustinus Badhernus. Penyidik memeriksa YB, selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, perusahaan yang menurut situs resmi korporasi sebagai konsorsium pakan ternak di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement