REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara (Sudinkes Jakut), Yudi Dimyati menganjurkan masyarakat kategori lanjut usia (lansia) dan pasien komorbid tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Hal itu dilakukan demi kebaikan mereka.
"Demikian juga masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga sesuai dengan kondisi dan tempat beraktivitas masing-masing," ujar Yudi dalam siaran di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka sejak Rabu (18/5/2022). Kebijakan itu, kata Yudi, menunjukkan peralihan dari pandemi menuju endemi sudah di depan mata dan situasi Covid-19 di Indonesia berangsur membaik.
Baca juga : Satpol PP Jaktim Tiadakan Razia Masker
Kondisi pandemi yang terkendali diperkuat dengan hasil survei yang dilakukan pemerintah menjelang mudik Lebaran, yang menunjukkan 99,2 persen masyarakat di Pulau Jawa-Bali telah memiliki antibodi yang baik. Begitu pula dengan hasil pantauan Kementerian Kesehatan yang menunjukkan, varian baru Omicron BA2 sudah dominan di Indonesia, namun tidak terjadi lonjakan kasus.
"Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program transisi bertahap dari pandemi menuju endemi. Dimana masyarakat yang berada di luar ruangan yang tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik diwajibkan tetap menggunakan masker," tutur Yudi.
Meski begitu, Yudi menuturkan, transisi menuju endemi Covid-19 juga mempertimbangkan perilaku masyarakat. Apalagi saat ini, masyarakat sudah memahami cara mencegah penyebaran virus dan risiko kesehatan masing-masing pada penularan Covid-19.
Baca juga : DKI akan Dukung Kebijakan Buka Masker di Tempat Umum Lewat Pergub
"Walaupun situasi membaik namun bagi warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster diharapkan segera mengakses layanan vaksinasi Covid-19, seperti di puskesmas atau sentra vaksinasi yang tersedia. Ini juga sudah dijadikan persyaratan bagi pelaku perjalanan luar dan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap," ujar Yudi.