REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memfasilitasi dan memudahkan masyarakat DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor mereka dengan mendatangi samsat keliling (Samling). Dikutip dari @TMC Polda Metro Jaya, layanan samsat keliling pada Kamis (19/5) tersebar di 22 titik lokasi.
Berikut daftarnya.
- Samling Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
- Samling Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
- Samling Jakarta Barat di LTC Glodok
- Samling Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat dan di jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Samling Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Samling Kota Tangerang di Lapangan Parkir Samsat, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kota Tangerang.
- Samling Ciledug di Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh.
- Samling Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD.
- Samling Ciputat di Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat, di Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro.
- Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Perum Korpri Suradita Kelapa Dua.
- Samling Kota Bekasi di Kantor Kel. Cimuning.
- Samling Kabupaten Bekasi di Ciffest Hil Ciantra Cikarang Selatan
- Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok.
- Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih Sawangan Cinere
Sebelum mendatangi lokasi samsat keliling ini, masyarakat harus memperhatikan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaraan mereka. Seperti membawa KTP asli dan foto kopi, BPKB asli dan foto kopi, serta STNK asli dan fotokopi.
Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK atau lima tahunan harus datang langsung ke kantor pusat.