Rabu 18 May 2022 23:34 WIB

Boleh Lepas Masker, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Walau ada kelonggaran, tak berarti dilarang menggunakan masker saat di luar ruangan.

Masyarakat diminta tetap waspada meski sudah boleh melepas masker di luar ruangan. (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masyarakat diminta tetap waspada meski sudah boleh melepas masker di luar ruangan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada meski sudah diizinkan melepas masker di luar ruangan.

"Tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada," kata Johnny ditemui di Yogyakarta, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Dia berpendapat keputusan untuk menggunakan masker atau melepas masker saat berada di luar ruangan diserahkan kepada individu tersebut. Johnny mengingatkan walau pun ada kelonggaran, tidak berarti dilarang menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

"Tapi, tidak dilarang juga bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan masker karena ada manfaatnya," kata Johnny.

Ketika disinggung mengenai dampak pelonggaran kebijakan memakai masker terhadap perekonomian, sang menteri mengatakan akan ada ruang yang lebih banyak untuk pertumbuhan ekonomi. "Semakin terbukanya ruang interaksi masyarakat tentu akan membuka ruang yang lebih besar dan lebih baik bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi," kata Johnny.

Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar masker karena pandemi Covid-19 terkendali. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk di luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Sementara bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta untuk tetap menggunakan masker.

Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes swab baik PCR maupun antigen. Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk. Untuk program vaksinasi nasional, pemerintah sudah memberikan vaksin Covid-19 sebanyak 199.625.406 dosis, dosis kedua sejumlah 165.273.179 dan dosis penguat (booster) sebanyak 42.709.756 dosis.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement