Aturan masker
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kewajiban tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksinasi dua kali atau vaksin lengkap juga dicabut dan mulai berlaku sejak Rabu (18/5/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa.

Namun, Presiden Jokowi mengatakan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta untuk masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.