REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) dari pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5/2022). Lin Che Wei merupakan tersangka kelima dalam kasus mafia minyak goreng hingga barangnya langka dan meroket di pasaran.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan dan analisis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) tersebut. Lin Che Wei juga berstatus sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, yang jabatan itu juga dicantumkannya di akun LinkedIn.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan, setelah menetapkan Lin Che Wei, langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca juga : Tersangka Lin Che Wei Terima Bayaran dari Perusahaan CPO
"LCW ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Ketut menjelaskan di Kejakgung, Jakarta Selatan, Selasa.
Lin Che Wie menjadi tersangka kelima dalam kasus PE CPO di Kemendag. Tim penyidikan Jampidsus pada 19 April 2022, sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Berikutnya, tiga pihak dari swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor,, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Keempat tersangka dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Terkait tersangka baru Lin Che Wei, dalam rangkaian penyidikan di Kejakgung, ia sudah diperiksa lebih dari lima kali. Menengok catatan pemeriksaan, tim penyidikan Jampdsus, memeriksa Lin Che Wei, dua kali pada 4 dan 25 April 2022. Lalu, sejak Selasa (10/5), tim penyidikan kembali memeriksa Lin Che Wei secara maraton saban hari sampai Kamis (12/5/2022).
Baca juga : Lin Che Wei Tersangka: Ikut Rapat-Rapat di Kemendag Meski tak Punya Otoritas
Pada Selasa (17/5/2022), setelah pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam, tim penyidik mengenakan rompi tahanan, dan borgol ke tangannya untuk dijebloskan ke sel penahanan. Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, peran tersangka Lin Che Wei ada kaitan dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
Supardi mengatakan, Lin Che Wei adalah pihak swasta yang memberikan saran. Pun rekomendasi personal kepada dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tersebut untuk memberikan PE CPO kepada sejumlah perusahaan produsen minyak goreng. "Dia (LCW) itu, yang berkomunikasi dengan Dirjen (IWW) di Kemendag dalam rangka penerbitan, dan meloloskan PE itu," kata Supardi.
Untuk sangkaan sementara, kata Supardi, Lin Che Wei dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga : Ruhut dan Paceklik Literasi Politik