Senin 16 May 2022 12:34 WIB

Hari Raya Waisak, 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Hari Raya Waisak, 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Hari Raya Waisak, 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin (16/5). Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.

"Sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana," ujar Rika dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Baca Juga

Sementara itu tujuh narapidana lainnya, kata Rika, menerima RK II atau langsung bebas. Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. 

Lanjut Rika, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan dan lain-lain, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Karena itu, negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. 

"Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II," jelas Rika.

Tahun ini, sambung Rika, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana. Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

"Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ucap Rika.

Rika mengatakan, hak remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang remisi.

"Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang," tutup Rika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement