REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan menggelar webinar untuk mengenalkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendaftaran perseroan perorangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto ketika membuka webinar tersebut di Palembang, Jumat (13/5/2022), mengatakan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja. UMKM juga berperan dalam pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
Oleh karena itu, UMKM haruslah memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, serta pemberdayaan. Untuk membantu UMKM tumbuh berkembang menjadi besar, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.
Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id. Caranya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa akta notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.
Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perseorangan cenderung lebih mudah, sederhana, dan dapat dilakukan dimana saja karena bersifat online.
Melalui pendirian perseroan perorangan, diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Mulai dari pemisahan harta pribadi dengan perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
"Hal tersebut guna menumbuhkembangkan perekonomian dan daya saing dalam menghadapi persaingan global," ujar Harun.
Kegiatan webinar tersebut diikuti 147 peserta berasal dari UMKM se-Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP), Dinas Koperasi dan lima Kecamatan di Palembang.