Jumat 13 May 2022 11:42 WIB

Munculnya SK 287 LHK Sebabkan Konflik Horizontal yang Terjadi di Masyarakat.

Siti Nurbaya harus mencabut SK Menteri LHK 287 telah menyebabkan konflik horizontal.

Pembuangan limbah B3 di lahan hutan.
Foto:

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jabar, Forum Penyelamat Lingkungan Hidup dan para Pensiunan Perhutani menentang adanya surat keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 287 terkait pengambilalihan hutan negara seluas satu juta hektar yang dikelola Perhutani.

Ketua Paguyuban LMDH Jabar Nace Permana mengatakan, terbitnya SK menteri kehutanan nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) ini sangatlah memprihatinkan lantaran jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok reforma agraria.

Itu, kata dia, dibuktikan dari pernyataan menterinya bahwa program KHDPK diperuntukkan untuk permukiman dan reforma agraria serta bisnis, yang artinya sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi. "Dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah itu sebuah daerah harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen. Jadi, konsep KHDPK tak memungkinkan untuk tercapainya RTH tersebut," katanya. 

Nace juga menyebut SK 287 ini bertentangan karena mengambil lahan-lahan untuk program KHDPK yang jelas-jelas sudah dikelola oleh Perum Perhutani dengan dalih menteri KLH belum pernah memberikan hak ke Perhutani.

"Kan Perhutani itu memegang amanat kelola hutan bukan dari SK tetapi Peraturan Pemerintah yang ditandatangani langsung Presiden, sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada SK menteri. Jadi, masa iya SK menteri bisa kalahkan PP," ujarnya.

Karena itu, LMDH dan tokoh Jabar serta rimbawan, kata Nace, tengah merumuskan langkah-langkah strategis atas aturan tersebut, termasuk langkah strategis di tingkat lokasi. Khusus di Kabupaten Karawang LMDH sudah membuat 'pagar betis' bersama muspida, kepolisian, dan DPRD Kabupaten Karawang untuk membantu masyarakat sekitar hutan mempertahankan haknya untuk tak tergiur ajakan kelompok lain.

"Malah kawasan hutan sudah ada yang dijadikan lahan pembuangan limbah B3 dan seenaknya dibangun tanpa izin oleh kelompok di luar LMDH," ujarnya

"Kami juga terus komunikasi dengan Komisi IV DPR RI terkait langkah politisnya untuk menambah dukungan dan kekuatan bahwa program KHDPK ini program yang salah. Kami meminta pula dukungan kepada gubernur dan bupati di Jabar soal KHDPK yang merugikan bukan saja terhadap LMDH tetapi konservasi lingkungan di daerah itu," lanjut nya

Disisi lain tim humas Forum Penyelamatan Hutan Jawa Poppy Siti Noeraeni mempertanyakan kepada Menteri BUMN terkait "pengambil alih" lahan perhutani yang notabene merupakan Asset BUMN. "Apabila sebagian lahan hutan yang dikelola perhutani diambil alih oleh Kemen LHK. Siapa yang akan mengganti rugi hilangnya asset tersebut? Masa Menteri BUMN mau diam saja?" ucap dia.

 

Forum Penyelamatan Hutan Jawa yang dikomandoi Eka Santosa bersama elemen masyarakat rimbawan dan LMDH dari Banten, Jabar, Jateng dan Jatim akan bergerak melakukan aspirasi baik ke DPR RI, Kementrian, untuk melakukan gugatan hukum terkait kedzoliman. Ini termasuk menemui pak Jokowi ke istana," pungkasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement