REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di tengah penyebaran Covid-19 yang melandai. Sejumlah pembatasan kegiatan masih dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19.
"Sesuai inmendagri terakhir bahwa Kota Bandung masih di PPKM level 2 tapi ada penyesuaian beberapa regulasi terutama jam operasional," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pendopo Balai Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).
Secara umum, ia mengatakan tidak terdapat perubahan dalam peraturan PPKM di Kota Bandung. Hanya terdapat satu objek wisata yaitu Taman Lalu Lintas yang kini diperbolehkan beroperasi kembali.
"Yang lain tidak berubah, kapasitas juga tidak berubah hanya ada penambahan satu tempat wisata tadinya hanya ada lima yang diperbolehkan buka ditambah satu Taman Lalu Lintas," katanya.
Yana menegaskan pembatasan kegiatan masih berlaku di Kota Bandung di tengah penyebaran Covid-19 yang melandai dan aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal. Ia berharap tidak terjadi peningkatan kasus.
"Ya jadi memang kalau kita lihat masa inkubasi virus Covid-19 biasanya dua pekan kita memantau perkembangan sampai dua minggu pasca lebaran kemarin kita bisa lihat situasi lebaran kemarin sangat luar biasa aktivitas masyarakat di Kota Bandung," katanya.
Ia berharap seiring vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung yang tinggi diharapkan tidak terjadi kenaikan kasus. Pihaknya mengklaim penyebaran Covid-19 terkendali.
"Kami berharap mudah-mudahan dengan proses vaksinasi dengan luar biasa tidak terjadi hal yang diinginkan. Insya Allah terkendali," katanya.
Pada Perwal PPKM nomor 41 tahun 2022 disebutkan pusat perbelanjaan, toko modern, mal dan toko kelontong diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, jam operasional mulai pukul 10.00 Wib hingga 22.00 WIB.