Kamis 12 May 2022 05:25 WIB

Eks Hakim Agung Sebut Putusan MA Penyediaan dan Pemberian Vaksin Halal Mengikat

Laica menanggapi polemik putusan MA terkait dengan jaminan penyediaan vaksin halal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan hakim agung dan konstitusi, Prof M Laica Marzuki.
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan hakim agung dan konstitusi, Prof M Laica Marzuki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks hakim agung dan konstitusi Profesor Mohammad Laica Marzuki menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat. "Keputusan MA adalah yang tertinggi. Maka, putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA," kata Laica di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Pernyataan itu disampaikan Laica menanggapi polemik putusan MA terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal. Menurut Laica, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menjalankan perintah putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.

Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut, terutama kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia. "Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi," ujarnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan, Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi, tetapi sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi. "Bisa dikatakan, saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespons pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Baca juga : Polisi Serahkan Dokter Tersangka Suntik Vaksin Kosong ke JPU

Wiku menuturkan, kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek Covid-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit, dan angka kematian. Hal itu termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

Sebelumnya, dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019/Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi salinan putusan MA itu.

Baca juga : Ben Stiller Ungkap Tes Prostat-Spesific Antigen Selamatkan Hidupnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement