Rabu 11 May 2022 23:16 WIB

Bapenda Maros Sasar Hotel dan Restoran Genjot Pendapatan Asli Daerah

Target pajak hotel pada 2022 sekitar Rp 2 miliar.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja membersihkan area kamar hotel (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menyasar hotel dan restoran untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) 2022 di tengah adaptasi normal baru.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja membersihkan area kamar hotel (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menyasar hotel dan restoran untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) 2022 di tengah adaptasi normal baru.

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menyasar hotel dan restoran untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) 2022 di tengah adaptasi normal baru.

"Rumah makan dan restoran sudah kami sasar, kini giliran sektor perhotelan yang kami sasar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Maros, Andi Akbar di Kabupaten Maros, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga

Andi Akbar mengatakan, pihaknya turun mengawal untuk memberikan imbauan pada pihak hotel demi meningkatan pendapatan pajak daerah di Butta Salewangan ini. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengetatkan potensi pemasukan PAD ini, dengan melakukan pemeriksaan alat perekam transaksi online atau daring yang berasal dari KPK.

Hal tersebut, lanjutnya, adalah untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang 'nakal' dan menghindar dari pajak. :Karena itu, kita memeriksa alat perekam transaksi daring dari KPK, apakah digunakan atau tidak. Alat ini untuk meminimalisir terjadinya kebocoran PAD," paparnya.

Selain pemeriksaan alat perekam transaksi daring dari KPK, lanjut dia, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk maklumat.

Sementara untuk target pajak hotel pada 2022 sekitar Rp 2 miliar. Namun Bapenda Maros optimistis dapat mencapai Rp 3 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak hotel sampai dengan 25 April 2022 mencapai sekitar Rp 750 juta. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah, apalagi ada beberapa hotel yang dinilai cukup ramai pengunjung sehinggamemiliki potensi pajak yang cukup besar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement