Selasa 10 May 2022 20:08 WIB

Eks Pramugari di Pusaran Kasus Pencucian Uang Eks Pejabat Ditjen Pajak

Siwi tak menampik pernah mendapat uang Rp 647 juta dari anak Wawan Ridwan.

Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti menghadiri sidang sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU dengan terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi bagi terdakwa Wawan Ridwan diantaranya mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Foto:

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menerapkan empat dakwaan kepada dua  mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan keempat seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis (27/1/2022) disebutkan bahwa, Wawan Ridwan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari duit suap serta gratifikasi senilai total Rp 1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp 625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp 8.888.830.000. Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 januari 2019-29 April 2019 senilai Rp 1.204.473.500.

Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp 888.830.000. Keempat, membeli satu unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000. Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp 987,289,803. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman M Farsha Kautsar. Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M Farsha Kautsar senilai Rp 509.180.000 pada 7 Februari 2019 - 9 Desember 2020.

Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000. JPU KPK M Asri Irwan pernah membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia.

"Benar mantan pramugari (Garuda Indonesia)," kata jaksa Asri usai persidangan pembacaan dakwaan.

 

 

photo
Program insentif pajak diperpanjang hingga akhir semester I 2022. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement