Tulungagung - Dua pelaku begal berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka adalah PC (33), warga Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki dan FP (27), warga Desa Bono, Kecamatan Pakel. Pelaku diamankan di rumah masing-masing usai membegal korbannya di kawasan Desa Gedangsewu, Boyolangu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, korban berinisial YBD (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman langsung melaporkan peristiwa pembegalan ini ke pihak berwajib.
Kejadian menimpa korban saat melintas di TKP pertengahan April lalu. YBD dipepet pelaku dan diancam menggunakan parang. Korban dipaksa menyerahkan barang berharga. Karena ketakutan, korban kemudian menuruti permintaan pelaku.
"Setelah peristiwa itu korban langsung melaporkan ke pihak berwajib dan segera dilakukan penyelidikan," ujar Iptu Mohammad Anshori, Minggu (8/5/2022).
Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dari keterangan yang diberikan korban dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi pembegalan yang dilakukan. Mereka berusaha menghilangkan barang bukti berupa parang yang digunakan saat beraksi. Parang tersebut dibuang ke sebuah sungai.
"Barang bukti sengaja dihilangkan oleh pelaku dengan cara membuang ke sungai," terangnya.
Salah satu pelaku, PC diketahui merupakan seorang residivis. Dia tercatat telah enam kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Sebelum ditangkap, PC pernah terlibat kasus pencurian, pengeroyokan dan perusakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Salah seorang pelaku merupakan residivis dan telah berkali-kali masuk penjara," pungkasnya.