Senin 09 May 2022 00:48 WIB

Kemenhub Dukung Polri Tindak ASN Lakukan Pungli di Menara Suar Anyer

ASN di Distrik Navigasi Tanjung Priok melakukan pungli di Menara Suar Anyer, Banten.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Satgas Saber Pungli Polres Cirebon menangkap ASN Kemenhub yang melakukan pungli di Menara Suar Anyer.
Foto: Foto : MgRol112
Satgas Saber Pungli Polres Cirebon menangkap ASN Kemenhub yang melakukan pungli di Menara Suar Anyer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) mendukung Polri yang menindak seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar parkir (pungli) di Menara Suar Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

ASN tersebut bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok. Kini, dia telah diciduk oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon. "Kami mendukung penuh upaya Kepolisian menangani dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan berlaku," kata Pelaksana Tugas Dirjen Hubla Kemenhub Mugen S Sartoto di Jakarta, Ahad (8/5/2022).

Ditjen Hubla Kemenhub tidak mentoleransi setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum. Mugen pun siap menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kemenhub melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's di Lingkungan Kemenhub.

Di antaranya, No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan).Juga No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), dan No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar). Saat ini, menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal yang melintas.

 

Di hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Karang Taruna setempat sebagai tempat wisata. Sayangnya, hal itu malah dimanfaatkan ASN Kemenhub untuk melakukan pungli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement