REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mendesak Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko ditindak tegas akibat dugaan ujaran bernada SARA. Ujaran diduga SARA dituangkan Budi Santosa dalam media sosialnya yang menyebut soal 'manusia gurun'.
Menurut Ledia, Rektor Budi sepatutnya telah mencederai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, semangat NKRI dan amanah konstitusi dalam berbagai regulasi. “Apa yang diungkap Rektor Budi Santosa jelas-jelas sebuah pelecehan pada nilai-nilai Pancasila terkait Ketuhanan, Keadilan dan Persatuan. Juga melecehkan nilai-nilai kebebasan melaksanakan nilai-nilai agama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, merusak sendi-sendi kesatuan dalam berbangsa dan mengabaikan berbagai amanat regulasi terkait pendidikan,” ujar Ledia dalam keterangan, Ahad (1/5/2022).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Budi Santosa menyuarakan pikiran dan perasaannya dengan kalimat yang tendensius dan melecehkan umat Islam secara umum dan muslimah secara khusus. Menurutnya, pilihan kata-kata Prof Budi telah melecehkan umat Islam. Yakni pada kalimat 'Dari 14, ada 2 tidak hadir, jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun'.
"Budi Santosa telah melecehkan muslimah. Ini jelas merupakan penyampaian ujaran kebencian dan pelecehan verbal terkait SARA yang harus ditindak tegas baik oleh Kemendikbudristek maupun aparat kepolisian,” tegas Ledia
Ia mengingatkan seorang pendidik seharusnya ikut mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar serta meneguhkan semangat persatuan dan penguatan karakter positif dalam keseharian. “Sebagai seorang pendidik, Prof Budi justru telah mengkhianati tujuan pendidikan nasional,” kecamnya.
Ledia menegaskan tujuan pendidikan nasional di Indonesia dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Sementara menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 pasal 4, kedudukan seorang guru dan dosen sebagai tenaga profesional adalah bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut.
Ledia meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim segera mengambil langkah tegas pada Prof Budi Santosa Purwokartiko. “Mas Menteri harus bertindak tegas. Jangan biarkan orang-orang yang dengan enteng dan gamblang menyuarakan ujaran kebencian dan pelecehan verbal terkait SARA berada di dalam lingkaran pendidikan," tegas Ledia.