REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Beberapa daerah di Indonesia memiliki tradisi menerbanglan balon udara saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan ada syarat penerbangan balon udara yang diperbolwhkan agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan pesawat.
“Persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya harus mempunyai warna yang mencolok,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/4/2022).
Dia menuturkan, tinggi balon udara juga maksimal hanya diperbolehkan hingga tujuh meter. Sementara ketinggian terbang maksimal hanya boleh 150 meter dengan jarak pandang maksimum lima kilometer dan , garis tengah maksimal empat meter.
“Balon udara hanya boleh memiliki minimal tiga tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat,” tutur Novie.
Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, Novie menegaskan maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Lalu yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api atau bahan mudah meledak.
Masyarakat diminta harus memenuhi persyaratan tersebut saat menerbangkan balon udara. Novie mengatakan Airnav Indonesia cabang Semarang menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas.
“Untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Novie.
Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.