Sabtu 30 Apr 2022 11:00 WIB

Shalat Idul Fitri di Lapangan Gasibu Tak Dibatasi dan Shaf Dirapatkan

Namun, melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sambutan sebelum shalat Idul Adha 1440 H, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada dua tahu lalu sebelum pandemi Covid-19. (Ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sambutan sebelum shalat Idul Adha 1440 H, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada dua tahu lalu sebelum pandemi Covid-19. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat memastikan Lapangan Gasibu Kota Bandung dapat kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri 1443/2022. Hari Raya Idulfitri sendiri diperkirakan akan jatuh pada Senin (2/5/2022). 

Lapangan Gasibu dibuka seiring dengan kasus COVID-19 yang melandai, setelah dua tahun ke belakang tidak dipergunakan untuk salat. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Ridwan Kamil dijadwalkan turut menunaikan salat Id berjamaah di Lapangan Gasibu bersama jajaran eselon II Pemda Provinsi Jabar serta masyarakat umum lainnya.

Menurut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin, dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat shalat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022. 

Pada poin 12 disebutkan bahwa Pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas, Sabtu (30/4).

Barnas memastikan, pada pelaksaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. 

"Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," paparnya.

Berdasarkan fatwa tersebut, shaf dalam shalat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan. Sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.

“Namun, kami tegaskan melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yaitu dengan memakai masker, dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan,” katanya.

Barnas mengatakan, dengan diselenggarakannya kembali shalat id berjamaah dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT setelah sebelumnya nikmat salat Id berjamaah ditiadakan dua tahun berturut-turut.

“Semoga pada momen shalat Id ini semakin meingkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement