REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara lisan telah menyampaikan dirinya akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor usai penangkapan Bupati nonaktif Ade Yasin oleh KPK.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga sedang menyiapkan berkas untuk kepengurusan status sebagai Plt Bupati Bogor. "Sudah dirapatkan oleh bagian hukum untuk mengurus status Plt. Kalau secara lisan, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah sampaikan, mungkin dari kami nyusul proses pemberkasan," kata Iwan Setiawan.
Iwan mengatakan Ridwan Kamil telah menunjuk dia secara lisan untuk menggantikan kegiatan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor. Terutama terkait pelaksanaan mudik yang harus dikoordinasikan dengan baik dan lancar dengan berbagai pihak.
Terkait kasus dugaan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melibatkan Ade Yasin dan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor, dia mengatakan hal itu tidak menghambat jalannya roda pemerintah di Kabupaten Bogor.
"Kita jangan terlalu trauma atau paranoid. Kalau memang program dan kegiatannya ada, kami harus jalankan. Kalau semua kerjaan itu harus ada ketakutan, akhirnya dari SKPD akan berhenti pelayanan, dia tidak akan melaksanakan kegiatan. Itu yang ditakutkan," jelasnya.
Dia juga mengatakan telah memberikan motivasi kepada para ASN di Pemkab Bogor untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan program kerja yang sudah dianggarkan.
"Laksanakan seperti biasa. Proses lelang, pengadaan barang dan jasa, berjalan seperti biasa. Tidak boleh menghambat gara-gara masalah ini," ujar dia.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Ade Yasin (AY), selaku Bupati Bogor periode 2018-2023, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).