REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) merupakan salah satu hak warga negara dalam berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berharap, PDSI dapat menjalin kerja sama yang baik dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Semoga ini bisa berkomunikasi baik tetap agar ada hubungan baik antara para dokter untuk saling berkomunikasi, dan mendukung dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kepentingan kedokteran," ujar Melki saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).
Adapun saat ini, ia sekali lagi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, organisasi kedokteran hanya ada satu, yakni IDI. Ia berharap agar PDSI menjalin komunikasi dengan IDI, agar hal-hal yang terkait kedokterannya memiliki payung hukum.
"Kami berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan ini bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan semua organisasi yang sudah ada ya. Ikatan Dokter Indonesia dan juga ada organisasi kesehatan lain yang sudah ada, sehingga tetap diletakkan pada konteks UU Praktik Kedokteran," ujar Melki.
Komisi IX pun dijelaskannya membuka peluang untuk merevisi undang-undang tersebut, untuk mengakomodasi organisasi lain di bidang kedokteran. "Tentu mungkin ada semacam revisi atau perbaikan terkait dengan UU Praktik Kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur menjadi payung semua aspirasi masyarakat luas. Dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter," ujar Melki.
Sebelumnya, PDSI resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengeklaim, PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada IDI dan berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Jajang mempersilakan para dokter lain mendaftar sebagai anggota PDSI. Pendaftaran akan dibuka secara daring. Melalui PDSI, para dokter memiliki alternatif wadah selain IDI.
"Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara," katanya.